Senin, April 06, 2009

Berkas Sekda Mberu Diserahkan

Senin, 06 Apr 2009

ENDE, Timex - Berkas kasus Sekda Ende, Iskandar Moh Mberu berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap anggota DPRD Ende, Heribertus Gani telah diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (3/4).

Hal ini disampaikan Kejari Ende, Mariot Silalahi ketika ditemui di kantor Kejari Ende jalan El Tari Ende, Jumat (3/4). Dikatakan, setelah berkas dinyatakan P-21, maka kepolisian telah menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan, tinggal Kejaksaan memprosesnya dan menaikannya ke Pengadilan.

"Kami sudah menerima berkas dimaksud. Sudah ada berita acara penyerahan sehingga kini kami akan memprosesnya untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," demikian Mariot Silalahi.

Ketika disinggung tentang apakah tersangka nantinya ditahan atau tidak, ia mengatakan, kasus ini dikenai Pasal 335 KUHP, makanya tersangka bisa ditahan bisa juga tidak. Apalagi sudah ada surat permohonan yang masuk untuk tidak ditahan, jaksa akan mempertimbangkannya.
"Kalau kita lihat kasus ini hanya kasus biasa.

Jaksa melihat perbuatannya cuma menarik baju korban. Kedua, kemungkinan tersangka melarikan diri kecil dan pertimbangan polisi yang tidak menahan tersangka adalah juga pertimbangan kami. Kemudian kami juga melihat syarat obyektif apakah bisa ditahan atau tidak, syarat subyektif apakah pelaku melarikan diri atau tidak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Jadi syarat-syarat itulah yang menjadi pertimbangan kami menahan tersangka," tandas Silalahi.
Sebagai pejabat publik dan warga Kabupaten Ende, Kejari merasa yakin tersangka tidak akan melarikan diri.

Apalagi ketika di kepolisian tidak ditahan dan ternyata tidak melarikan diri. Kejari menambahkan, proses pemeriksaan akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan. Diperkirkan, dalam jangka waktu dua minggu kedepan sudah akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Prosesnya sesegera mungkin paling lambat dua minggu. Kita cepat ajalah, buat apa lama-lama. Administrasi penyerahan kita terima hari ini, besok kita proses pelimpahan dengan membuat surat dakwaan," tegas Silalahi.

Ia menyebutkan, jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum adalah Kasie Pidum Kejari Ende, Deden Sumantri dan Jaksa Tony. Dikatakan, hingga saat ini tidak ada tekanan politik dari manapun juga. Ia mengatakan, jika sudah diputuskan oleh Ppengadilan Mberu bersalah, maka kejaksaan siap melaksanakan eksekusinya. (kr7)